Pengguna motor listrik di Indonesia kini memerlukan SIM (Surat Izin Mengemudi) seperti halnya motor konvensional. SIM yang digunakan untuk motor listrik adalah SIM C, yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda dua. Meskipun motor listrik memiliki perbedaan dari sisi sumber tenaga dan teknologi dibandingkan motor berbahan bakar bensin, peraturan lalu lintas tetap menganggapnya sebagai kendaraan bermotor roda dua yang harus memenuhi persyaratan yang sama.
Peraturan mengenai kewajiban memiliki SIM untuk pengendara motor listrik di Indonesia mengikuti aturan yang sama dengan motor konvensional, yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini tidak secara spesifik membedakan antara motor listrik dan motor berbahan bakar fosil, sehingga peraturan mengenai SIM C untuk kendaraan bermotor roda dua sudah mencakup motor listrik sejak undang-undang tersebut berlaku.
SIM untuk motor listrik secara resmi berlaku sejak motor listrik mulai digunakan di Indonesia, dan tidak ada tanggal khusus yang menetapkan kapan SIM untuk motor listrik harus diterapkan. Sejak motor listrik diperkenalkan dan mulai digunakan di jalan raya, pengendara diwajibkan memiliki SIM C sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Pemerintah juga mendorong pengendara untuk mematuhi semua aturan, termasuk kewajiban memiliki SIM, STNK, dan perlengkapan keselamatan lainnya. Hingga kini, belum ada peraturan khusus mengenai SIM untuk kendaraan listrik, sehingga SIM C tetap menjadi syarat untuk motor listrik.
Di Indonesia, pemerintah memberlakukan tiga jenis SIM C berdasarkan kapasitas mesin kendaraan bermotor roda dua, yatu SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc. SIM C1 untuk motor dengan kapasitas mesin antara 250 cc hingga 500 cc dan SIM C2 untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc (jenis motor gede atau moge).
Karena motor listrik tidak diukur berdasarkan kapasitas mesin (cc), tetapi berdasarkan output tenaga listriknya (kW), pengguna motor listrik biasanya hanya memerlukan SIM C standar, terlepas dari output tenaga kendaraan tersebut.
Bagi yang berminat memiliki motor listrik, OLX menyediakan berbagai macam motor listrik bekas yang masih bagus, namun dengan harga yang lebih terjangkau. Harga yang ditawarkan oleh OLX mulai dari Rp 5 juta – Rp 20 juta ke atas yang bisa disesuaikan dengan budget yang Anda miliki . Ada berbagai pilihan motor yang dijual di situs pembelian OLX, mulai dari motor sport listrik sampai dengan jenis Vespa listrik.
Kaum urban ibu kota dengan ketertarikan dalam dekorasi, arsitektur, furnitur serta peralatan rumah tangga. Kadang punya kebiasaan bikin catatan atau compare produk biar gak salah pilih pas belanja 🙂
Leave a Comment